Friday, July 27, 2012

Pembuatan SKCK


Tata Cara Teknis Pembuatan SKCK :
1. Buat surat Pengantar dengan membawa Foto kopi KTP + KK dari balai Desa Tanda tangan Kepala Desa dan Camat. Rp.13.000.

2. Ke Polsek Terdekat dengan membawa berkas2 diatas + difoto kopi 1 kali + foto 4x6 dua lembar, disana anda disuruh mengisi dua rangkap formulir permohonan Tunggu di panggil. bayar Rp.10.000.

3. Ke Polres Pare, ke bagian pembuatan SKCK, truz masuk  kebagian sidik jari untuk mengisi formulir data ciri-ciri fisik + menyerahkan foto 4x6 = 6 lembar.

4. Ke bagian pelayanan SKCK kumpulkan semua berkas diatas.(Antri Tunggu di panggil).

5. Setelah di panggil bayar biaya pembuatan Rp. 10.000 (kalo mau legalisir foto kopi 5 kali masukkan kembali kebagian pelayanan SKCK antri kembali setelah di panggil bayar Rp.2.000)

Ekstimasi waktu+Biaya : 1 Hari; Rp 45.000

0 komentar:

Post a Comment